Naung.id - Nindy Ayunda dipanggil Penyidik Bareskrim Polri pada Hari Jumat (26/5/2023) mendatang. Pemanggilan itu dilakukan untuk menyelidiki ada tidaknya keterilbatan Nindy Ayunda dengan kasus kepemilikian senjata ilegal yang diduga dilakukan sang kekasih, Dito Mahendra.
Nindy Ayunda sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus Dito. Namun dalam panggilan pertama sebagai saksi ia tidak hadir.
Baca Juga: Film “Hati Suhita” Berkisah Tentang Kekuatan Cinta Seorang Wanita
Nindy Ayunda mengaku tak bisa berkomentar apa-apa karena belum dipanggil ulang untuk diperiksa sebagai saksi kasus Dito Mahendra.
“Nanti sajalah ya, saya kan juga belum dipanggil. Belum bisa kasih pernyataan,” katanya kami lansir dari video interviu di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (22/5/2023) malam.
Nindy Ayunda mengklaim dirinya sama sekali tak terlibat dalam temuan 15 pucuk senjata api ilegal di kediaman Dito Mahendra. Ia juga yakin tidak akan terseret kasus ini.
Baca Juga: Selingkuh Tiga Pembunuh
Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Nindy Ayunda dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan polisi pada pekan ini.
“Kita agendakan hari Jumat (26/5/2023),” ujar Djuhandhani, Selasa (23/5/2023).
Perihal pemanggilan untuk Jumat nanti, Djuhandhani mengatakan bahwa Nindy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk perkara 221 KUHP,” ucap Djuhandhani.
Diketahui isi dari Pasal 221 KUHP yang mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice.
Artikel Terkait
Selingkuh Tiga Pembunuh
Kabar Duka, Aktor Senior Eeng Saptahadi Tutup Usia
Aksi Nekad Sopir Ini, Selamatkan Truknya dari Kebakaran Parah
Bulan Juni Mendatang, Timnas Indonesia Ditantang Argentina
Film “Hati Suhita” Berkisah Tentang Kekuatan Cinta Seorang Wanita