Naung.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menangkap anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD terkait kasus narkoba. Pelaku RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (12/3/2023).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa remaja yang masih duduk dibangku SMP ini ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi di Lido
Selain menangkap RD, kata Edwar, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," terang Edwar dalam sebuah keterangan yang dikutip, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku akan disangkakan dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," sambungnya.
Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Edwar, pihaknya juga mengamankan satu orang berinisial I (26). Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
"Terhadap tersangka I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," tukasnya.
Artikel Terkait
Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi di Lido
Enam Persiapan Penting Sambut Ramadan
Hujan Cacing Terjadi di China, Benarkah Tanda Akhir Zaman?
Hujan Cacing juga Pernah Terjadi di Negera Ini, Tiba-tiba Jatuh dari Langit
SMA Negeri 14 Semarang akan Gelar Pentas Musik untuk Peringati HUT ke-36, Undang Musisi Kondang