Naung.id - Pernikahan beda agama bukanlah suatu fenomena baru di tanah air. Banyak pasangan selebriti yang akhirnya menikah meskipun keduanya berbeda agama.
Tak hanya kalangan selebriti, banyak pula orang biasa yang menikah beda agama, baik antara perempuan muslim dengan laki-laki non-muslim, atau sebaliknya.
Polemik pernikahan beda agama ini juga terus menjadi perdebatan di kalangan awam. Ada yang keukeuh menolak adanya pernikahan jenis ini. Namun, ada pula yang tidak terlalu mempertimbangkan hal ini.
Baca Juga: Hari Lahirnya, Ini Quote Pramoedya Ananta Toer yang Buatmu Realistis dan Tabah di Dunia yang Keras
Berdasarkan Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, hukum tentang pernikahan campur atau dalam hal ini beda agama, tidak dijelaskan secara eksplisit.
Namun, Majelis Agama Tingkat Pusat (MATP) sepakat memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing agama untuk membuat ketentuannya.
Lantas, bagaimana hukum nikah beda agama menurut Islam dan Kristen?
Hukum nikah beda agama dalam Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sepakat mengeluarkan fatwa bahwa hukum nikah beda agama dalam Islam adalah haram. Fatwa ini didasarkan pada firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 yang artinya:
Baca Juga: Perjalanan Jepara dari Kerajaan Kalingga Hingga Dipimpin Ratu Kalinyamat
"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."
Mengutip buku Kawin Beda Agama di Indonesia oleh Prof. Dr H Mohammad Amin Suma, SH, MA, MH, secara tekstual maupun kontekstual, ayat di atas dengan tegas melarang (tepatnya mengharamkan) laki-laki mukmin menikahi wanita-wanita musyrik.
Para orangtua/ wali yang merupakan seorang Muslim pun dilarang (diharamkan) menikahkan laki-laki musyrik dengan wanita muslimah-mukminah.
Baca Juga: Sering Dikira dari Luar Negeri, Ini Sederet Produk Asal Indonesia
Artikel Terkait
Trending di Twitter Nikah di KUA! Ini Daftar Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan Calon Pengantin
Mau Nikah di KUA? Pertimbangkan Kelebihan dan Kekurangannya di Sini!
Penjelasan MUI soal Hukum Akad Nikah via Daring